Bimtek Penyusunan LPJ BOP RA 2017
09 Maret 2018 - Abdul Jabbar
Seksi Madrasah Kemenag Tangsel, pada Kamis, 22/09/2016, mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BOP RA tahun 2017, bertempat di Aula Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan. Acara ini ikuti oleh 184 peserta, perwakilan dari 92 RA se-kota Tangsel.
Hadir dalam acara pembukaan, Kepala Kantor Kemenag Kota Tangsel, H. Zaenal Arifin yang sekaligus membuka kegiatan Bimtek, Kasubag TU, H. Yahya Iskandar, Kasi Penmad, H. Suhardi, Kabid Penmad Kemenag Kanwil Banten, H. Mahfudin, dan Ketua IGRA Tangsel, Hj. Muslihat, M.Pd.
Dalam sambutannya sebelum membuka acara ini, Kepala Kantor menjelaskan bahwa tugas guru RA sungguh mulia, karena RA merupakan lembaga kedua setelah orang tua dalam mengajar, membimbing, mengarahkan dan mendidik anak-anak. Maka, RA menjadi sejarah yang tidak terlupakan saat mereka sudah dewasa.
Kepala Kantor juga mengingatkan agar pengelola BOP RA benar-benar harus memahami prosedur pencairan BOP dan juga pelaporan penggunaannya. Menurutnya, proses pencairan dan pelaporan BOP tidaklah serumit BOS.
“Karena itu saya berharap agar semua peserta yang hadir dalam Bimtek ini harus benar-benar fokus dalam menyerap informasi teknis yang akan disampaikan, agar tidak ada temuan-temuan yang tidak diinginkan. Laporan harus tepat sasaran dan tepat waktu”, tegasnya.
Pengarahan tentang Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) BOP RA ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kemenag Kanwil Banten, H. Mahfudin.
Dana BOP RA, sesuai Petunjuk Teknis BOP RA, tidak boleh digunakan untuk:
1. Disimpan dalam jangka waktu lama dengan maksud dibungakan.
2. Dipinjamkan kepada pihak lain.
3. Mengalokasikan dana BOP RA yang tidak sesuai pedoman pelaksanaan
4. Membiayai kegiatan yang diselenggarakan oleh Kankemenag Kab/Kota ataupun Kanwil Kemenag Provinsi.
5. Digunakan untuk rehabilitasi gedung sedang dan berat.
6. Menanamkan saham.
7. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional RA, misalnya iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan.
8. Membiayaan kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan / sosialisasi / pendampingan terkait BOP RA / perpajakan program BOP RA yang diselenggarakan lembaga luar Kementerian Agama.